INSTRUKSI PRESIDEN ( INPRES ) NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG REVITALISASI SMK





Instruksi Presiden (Inpres)
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Dan Daya Saing Sumber Daya Manusia
Indonesia




Presiden Repubuk Indonesia,




Dalam rangka penguatan
sinergi antar pemangku kepentingan untuk merevitalisasi Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) guna meningkatkan kualitas dan daya saing sumber

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "INSTRUKSI PRESIDEN ( INPRES ) NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG REVITALISASI SMK "

Posting Komentar