TATA CARA DAN PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT GURU, KEPSEK DAN PENGAWAS SEKOLAH GOLONGAN IV B KE ATAS
Berikut
ini Tata Cara dan Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV B ke atas yang
disampiakan dalam kegiatan uji publik standar pelayanan di lingkungan Ditjen
GTK
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Persyaratan
Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV B ke atas adalah sebagai berikut:
1.
Guru minimal jabatan Guru Madya pangkat Pembina Tk I
Belum ada tanggapan untuk "TATA CARA DAN PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT GURU, KEPSEK DAN PENGAWAS SEKOLAH GOLONGAN IV B KE ATAS"
Posting Komentar