TATA CARA DAN PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT GURU, KEPSEK DAN PENGAWAS SEKOLAH GOLONGAN IV B KE ATAS






Berikut
ini Tata Cara dan Persyaratan Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV B ke atas yang
disampiakan dalam kegiatan uji publik standar pelayanan di lingkungan Ditjen
GTK







(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});







Persyaratan
Kenaikan Pangkat Guru Golongan IV B ke atas adalah sebagai berikut:



1.
Guru minimal jabatan Guru Madya pangkat Pembina Tk I

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "TATA CARA DAN PERSYARATAN KENAIKAN PANGKAT GURU, KEPSEK DAN PENGAWAS SEKOLAH GOLONGAN IV B KE ATAS"

Posting Komentar