PNS HARUS SIAP-SIAP, INPASSING NASIONAL SEGERA DILAKSANAKAN




Pemerintah akhirnya
menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) No. 26/2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian (Inpassing)  Pelaksanaan kebijakan harus didasarkan pada
kebutuhan jabatan fungsional sebagaimana kebutuhan organisasi yang ada dalam
e-formasi.









(adsbygoogle =

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PNS HARUS SIAP-SIAP, INPASSING NASIONAL SEGERA DILAKSANAKAN "

Posting Komentar