ATURAN BARU KELULUSAN SISWA SESUAI PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2017




PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2017




Akhir pemerintah melegitimasi
Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan Mengelurakan
Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.







(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});







Berdasarkan Permendikbud No
3 Tahun 2017

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "ATURAN BARU KELULUSAN SISWA SESUAI PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2017"

Posting Komentar