ATURAN BARU KELULUSAN SISWA SESUAI PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2017
PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2017
Akhir pemerintah melegitimasi
Pelaksanaan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dengan Mengelurakan
Permendikbud No 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Berdasarkan Permendikbud No
3 Tahun 2017
Belum ada tanggapan untuk "ATURAN BARU KELULUSAN SISWA SESUAI PERMENDIKBUD NO 3 TAHUN 2017"
Posting Komentar