INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD





SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN


Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.
Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan
di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite
Sekolah

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "INI BEDANYA SUMBANGAN, BANTUAN, DAN PUNGUTAN PENDIDIKAN MENURUT KEMENDIKBUD"

Posting Komentar