PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Berdasarkan
Pasal 1 Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan
Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa
(1) Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan
Menengah yang selanjutnya disebut Standar
Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan
Kompetensi Inti sesuai
dengan jenjang dan jenis
pendidikan tertentu.
(2) Kompetensi Inti meliputi
sikap spiritual, sikap
Belum ada tanggapan untuk "PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH"
Posting Komentar