PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH






Berdasarkan
Pasal 1 Permendikbud No 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Satuan Pendidikan
Dasar Dan Menengah dinyatakan bahwa

(1)  Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan
Menengah yang selanjutnya   disebut  Standar 
Isi terdiri  dari  Tingkat Kompetensi  dan 
Kompetensi Inti sesuai 
dengan  jenjang dan jenis
pendidikan tertentu. 

(2)  Kompetensi Inti  meliputi 
sikap  spiritual,  sikap 

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH"

Posting Komentar